Home» Ikhwan » Hukum Memelihara Jenggot. 03 Mei 2013. Hukum Memelihara Jenggot. Diposting oleh AL-MA'ASY SITE Pada 5/03/2013 10:29:00 AM. بســـــــــــــــــم الله الر حمن الرحيــــــــــــــــــم Imam An-Nasai di dalam sunan-nya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari ZaidApa yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata jenggot? Islam? Soleh? Atau teroris? Ya, saat ini orang yang berjenggot seringkali “dilebeli” sebagai teroris, khususnya umat islam. Memang, dari yang telah kita ketahui kebanyakan teroris adalah orang-orang muslim yang memelihara jenggot. Akan tetapi tidak semua orang muslim yang berjenggot adalah pernah suatu kali bertanya kepada guru saya, “Ustad, hukum memelihara jenggot itu bagaimana? Kalau saya sepertinya tidak “bakat” buat punya jenggot.” Tambah saya. Pertanyaan saya saat itu akan menjadi inti dari artikel kali adalah rambut yang tumbuh pada bagian dagu. Biasanya jenggot tumbuh pada usia-usia setelah baligh atau puber. Di mana produksi hormon testosteron meningkat sehingga rambut-rambut halus mulai bermunculan di bagian-bagian tertentu, termasuk Bulu Kemaluan Pria Dalam IslamHukum Mengeluarkan Air Mani dengan SengajaArti Nasab dalam IslamCiri – Ciri Suami Durhaka Terhadap IstriDalil Mengenai JenggotAda beberapa dalil mengenai jenggot yang terbukti kesahihannya dan diakui kebenarannya. Diantaranya adalahDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.” HR. BukhariDari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasuulllah SAW. bersabda, “Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dengan orang-orang majusi.” HR. MuslimDari Aisyah Ra. dari Nabi Muhammad SAW. bersabda,” Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, insinja cebok dengan air, dan rajin berkumur.” HR. MuslimDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, “Cukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. BukhariDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. MuslimDari Abi Imamah, Rasullah Saw. bersabda, “Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan jangan meniru ahl al-kitab.” HR. Ahmad dan TabraniBaca jugaKewajiban Laki-Laki Setelah MenikahKriteria Calon Suami Menurut IslamHukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja Cara Menjaga Pandangan MataHukum Mengenai JenggotAda beberapa pendapat ulama mengenai hukum memelihara jenggot. Sebagian berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, ada yang berpendapat sunnah, dan ada juga yang berpendapat mubah atau Wajib Hukumnya Memelihara JenggotAda sebagian kalangan ulama berpendapat dan mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya. Hal ini dilandasi dari beberapa hadist sahih seperti yang telah disebutkan di atas. Hadist tersebut menyatakan perintah, yaitu memelihara jenggot dan memotong kumis. Setiap perintah harus itu, pada hadist di atas juga dikatakan, bahwa “berbedalah kalian dengan orang-orang majusi dan orang musyrik”. Pada zaman dahulu, kebiasaan orang majusi adalah memanjangkan kumis dan memotong jenggot mereka. Agar umat islam tidak menyerupai orang-orang majusi, maka Rasullah Saw. mengeluarkan statemen untuk memanjangkan jenggot dan memotong Muhammad Saw. besabda“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka termasuk dari golongan mereka.” HR. Abu DaudDiperkuat dengan hasits tersebut, maka para sebagian ulama semakin mantap untuk berpendapat bahwa memelihara jenggot dan memotong kumis adalah wajib Sunnah Hukumnya Memelihara JenggotPada permulaan artikel ini, saya menyinggung sebuah pertanyaan yang saya ajukan kepada guru saya. Lalu, guru saya pun menjawabnya, “Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya,” dan ia pun memperkuat ucapannya dengan mengeluarkan salah satu dalil yang telah disebutkan di Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah Saw. bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. MuslimLalu ia bercerita. Pada zaman dahulu ada seorang sahabat Nabi yang hanya memiliki sehelai jenggot. Ketika Nabi Muhammad Saw. melihatnya, beliau tersenyum kepadanya. Pada kesempatan yang berbeda, ketika Nabi Muhammad melihatnya kembali, beliau tersenyum kembali kepadanya. Lalu ia pun bertanya-tanya dalam hati, “Mengapa Nabi selalu senyum kepada ku? Apa karena jenggot ku yang hanya sehelai ini?” Kemudian ia mencukur jenggotnya dan ketika Nabi melihatnya, beliau tidak lagi tersenyum kepadanya. Melihat ada sesuatu yang tidak biasa, maka ia menemui Nabi dan bertanya, “Wahai Nabi, mengapa engkau tidak lagi tersenyum kepada ku setelah aku memotong jenggot ku?Lalu Nabi menjawab, “Sesungguhnya ada malaikat yang bergantung di jenggot mu dan berdoa, maka aku tersenyum melihatnya.” Aku berpikir bahwa engkau menertawai jenggot ku yang hanya sehelai tersebut sekaligus menjawab candaan saya ketika berkata bahwa, saya tidak “bakat” untuk memiliki jenggot. Lalu guru saya pun menambahkan, tidak semua orang ditakdirkan atau dapat memiliki jenggot. Apabila ada seseorang yang memiliki jenggot lalu ia memeliharanya, berarti ia telah menjalankan perintah Nabi Muhammad SAW. seperti yang disebutkan dalam hadist. Karena ia telah menjalankan perintah Nabi, maka ia mendapat pahala. Jika seseorang tidak memiliki jenggot, maka ia juga tidak akan dengan guru saya, beberapa pandangan ulama juga berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Ada dua landasan yang menjadikan para ulama berpendapat terkait memelihara jenggot adalah sunnah. Pertama, para ulama tersebut menafsirkan bahwa tidak setiap perintah Nabi merupakan suatu kewajiban, seperti shalat sunnah atau puasa sunnah. Kedua, sebuah hadist yang menyatakan bahwa memelihara jenggot termasuk ke dalam fitrah. Hal yang termasuk ke dalam fitrah bukanlah wajib hukumnya, melainkan jugaCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamHukum Menelan Air Mani Perselingkuhan dalam Rumah TanggaKewajiban dalam Rumah TanggaCara Membahagiakan Istri Tercinta Menurut Islam3. Mubah atau Boleh Hukumnya Memelihara JenggotMubah berasal dari bahasa Arab yang artinya boleh. Boleh di sini diartikan sebagai boleh memelihara jenggot dan boleh juga tidak. Artinya tidak ada keharusan atau kewajiban maupun sunnah dalam memelihara jenggot. Para ulama yang berpendapat memelihara jenggot adalah mubah atau boleh hukumnya bukan berarti mereka menyangkal hadist-hadist di atas. Akan tetapi, mereka mempermasalahkan apakah datangnya hadist tersebut hanya untuk membedakan orang muslim dengan orang-orang musyrik atau yang telah diketahui bahwa, kebiasaan orang-orang musyrik dan majusi pada zaman dahulu adalah memelihara kumis dan mencukur jenggot. Namun, dengan seiring berkembangnya zaman kebiasaan itu pun berubah. Hal ini lah yang dijadikan masalah oleh sebagian ulama. Mereka berpandangan bahwa hadist tersebut bukanlah untuk memelihara jenggot, akan tetapi perintah untuk tidak menyerupai orang-orang musyrik dan jugaKeluarga Harmonis Menurut IslamCara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat AgamaKehidupan Setelah MenikahRumah Tangga Menurut IslamManfaat JenggotJenggot tidak hanya tumbuh percuma di dagu kalian. Akan tetapi jenggot juga memiliki berbagai macam manfaat. Berikut adalah manfaat jenggotMengurangi Resiko Alergi Bagi kalian yang sensitif terhadap debu, jenggot dapat menyaring debu tersebut sehingga tidak sampai masuk ke paru-paru. Memperlambat Keriput Jenggot dapat melindungi wajah dari paparan langsung sinar matahari yang dapat membuat kulit menjadi Jerawat Akibat timbulnya jerawat adalah debu atau kotoran yang menempel dan masuk ke pori-pori kulit wajah. Dengan adanya jenggot, debu-debu dan kotoran tersebut akan terhalang masuk ke pori-pori kulit. Sehingga dapat mencegah terjadinya Serangan Asma Hampir sama fungsinya dengan mengurangi resiko alergi. Jenggot dapat mencegah serangan asma karena dapat mencegah debu-debu dan bakteri yang terhirup oleh hidung masuk ke Kulit Air yang berada di wajah akan tertahan karena adanya janggut. Sehingga kulit akan menjadi tetap lembab. Selain itu, jenggot juga dapat menghasilkan kelenjar minyak sebaceous yang berfungsi sebagai pelembab Pahala Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Arti dari sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak apa-apa. Dengan begitu, memelihara jenggot akan mendapat pahala atau kebaikan karena telah menjalankan sunnah penjelasan terkait bagaimana hukum memelihara jenggot dalam islamArtikel tentang Hukum Islam LainnyaHukum Bunga Bank Menurut IslamHukum Pinjam Uang di Bank SyariahHukum Jual Beli TanahHukum Kredit Dalam IslamHukum Wanita Tidak Berjilbab dalam IslamHukum Mengucapkan Selamat Natal dalam IslamHukum Menikah Muda Menurut IslamHukum Membaca Yasin di KuburanPergaulan Bebas dalam Islam Ramalan Menurut IslamKhitbah dalam Islam Sementaramadzhab Hanafi mewajibkan qurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak diwajibkan bagi musafir. Kendati terdapat perbedaan pendapat, akan tetapi, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan kita sebagai umat muslim untuk berqurban. Penjelasan Hukum Memelihara Jenggot Dalam Islam. Hukum Menyemir Rambut Warna Hitam Terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i mengenai hukum memelihara jenggot. Ada dari kalangan ulama Asy Syafi’iyyah yang menghukumi wajib, sehingga memangkasnya diharamkan, kecuali jika tumbuhnya melebihi kebiasaan boleh dipangkas dan dari mereka ada yang menyatakan bahwa hukum memelihara jenggot sunnah. Sebagian ulama syafi’iyah yang berpendapat berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376. Sebagian berpendapat sunnah, diantara para ulama yang menyatakan bahwa mememilhara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Sebab perbedaan masalah ini adalah memahami pernyataan dari Imam Asy Syafi’i. Sebagaimana dinashkan oleh Imam Asy Syafi’i, bahwasannya beliau menggunakan “lafal la yahillu” tidak dihalalkan sebagaimana pendapat Al-Halimi. Bagi yang yang mengharamkan, manafsiri lafal “la yahillu” sbagai perkara yang diharamkan. Namun, para ulama lainnya menafsirkan kata “la yahillu” bukan hal yang haram tetapi dimakruhkan, karena “la yahillu” bisa bermakan haram bisa bermakna makruh. Dan para ulama yang memilih penafsiran bahwa memotong dan mencabut jenggot makruh bukan haram, karena penfasiran itu sejalan dengan pendapat yang otritatif dalam madzhab yaitu makruh. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Siapa Rujukan Pendapat otoritatif dalam Madzhab Asy Syafi’i? Dalam banyak persoalan, banyak ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Asy Syafi’i, meski dalam dalam satu madzhab. Namun, ikhtilaf itu tidak dibiarkan cair, ada pendapat mu’tamad yang merupakan pendapat rajih dalam madzhab. Untuk mengetahui pendapat yang otoritatif dalam madzhab ini adalah para ulama Asy Syafi’iyah telah memberikan panduan. Dalam hal ini, jika sebuah perkara telah disepakatai oleh Asy Syaikhani, yakni Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i, maka pendapat yang diambil adalah pendapat dari keduanya, karena kedua-duanya telah mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan tarjih dalam pendapat madzhab. Hal inilah yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ar Ramli lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 39 Bahkan, jika ada mutaakhrin yang menyelisihi kesepakatan Asy Syaikhani maka pendapat itu tidak dianggap, kecuali para mutaakhirin sepakat bahwa perkara itu merupakan kesalahan dan kelalaian. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 51 Setelah Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, maka tarjih dilakukan oleh ulama setelahnya, dimana jika Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli dan Asy Syarbini sepakat, maka hal itu merupakan perkara yang mu’tamad. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 56 Mu’tamad dalam Madzhab Memelihara Jenggot Sunnah Jika merujuk apa yang disampaikan sebelumnya mengenai patokan dalam tarjih, maka pendapat mu’tamad dalam madzab Asy Syafi’i adalah pendapat yang menyatakan bahwa memelihara jenggot sunnah. Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafi’i, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata,”Syaikhani Ar Rafi’i dan An Nawawi telah berkata, dimakruhkan memotong jenggot merupakan perkara yang mu’tamad.” Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376 Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi juga menyatakan bahwa pendapat yang mengharamkan menyelisihi mu’tamad. Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386 Dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin dinyatakan,”Dan mu’tamad menurut Al Ghazali, Syeikh Al Islam, Ibnu Hajar, Ar Ramli dan Al Khatib Asy Syarbini makruh.” Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286 Al Bujairmi berkata,”Sesungguhnya memotong jenggot makruh, bukan haram.” Hasyiyah Al Bujairimi ala Al Khatib. Walhasil, meski dalam madzhab Asy Syafi’i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu’tamad dalam madzhab Asy Syafi’i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. ToleransiAntar-Umat Beragama dalam Pandangan Islam Oleh Ust. Syamsul Arifin Nababan Pendahuluan Toleransi (Arab: as-samahah) adal Read More . 23.30 INILAH HUKUM MEMELIHARA JENGGOT MENURUT 4 MADZHAB; WAJIB BACA..!! KISAH TURUNNYA NABI ISA ALAIHIS SAL TAHUKAH ANDA..!! API DI NERAKA PERNAH DI BAWA MALA
– Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut 4 mazhab. Apa benar? Bisa tidak diuraikan masing-masing mazhab? Nuhun Ustaz. Oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot. Tertulis dalam Al Mausu’ah ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لأَِنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلأمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا. Mayoritas ahli fiqih Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi’iyyah, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot, sebab itu menabrak perintah kenabian yang menyatakan untuk membiarkan dan memperbanyaknya. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Baca Juga Hukum Mencukur Alis, Muslimah Wajib Tahu Berikut ini rinciannya Mazhab Hanafi Mazhab ini mengharamkan mencukur habis, tapi membolehkan memotong bagian ujungnya saja. Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah mengatakan الحنفية – قالوا يحرم حلق لحية الرجل، ويسن ألا تزيد في طولها على القبضة، فما زاد على القبضة يقص، ولا بأس بأخذ أطراف اللحية Hanafiyah, mereka mengatakan “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan tidak memanjangkan melebihi genggaman tangan, bagian yang melebihi genggaman hendaknya dipotong, dan tidak apa-apa memotong bagian ujung jenggot.” Al Fiqh alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hlm. 44 Mazhab Maliki المالكية – قالوا يحرم حلق اللحية. ويسن قص الشارب؛ وليس المراد قصه جميعه، بل السنة أن يقص منه طرف الشعر المستدير النازل على الشفة العليا، فيؤخذ منه حتى يظهر طرف الشفة، وما عدا ذلك فهومكروه Malikiyah, mereka mengatakan “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan memotong kumis, maksudnya bukan memotong semua bagian kumis, justru adalah sunnah memotong bagian ujung rambut kumis yang menutupi bibir bagian atas, bagian itu dipotong sampai bibir atas menjadi nampak, ada pun mencukur kumis selain bagian itu adalah makruh.” Ibid Imam Malik termasuk yang membid’ahkan mencukur kumis sampai habis, dan pelakunya mesti diberi sanksi. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad justru mencukur kumis itu sampai habis, dan itu lebih utama dibanding memendekkan. Selengkapnya Zaadul Ma’ad, jilid. 1, hlm. 173 Salah seorang ulama Maliki, yakni Al Qadhi Iyyadh Rahimahullah mengatakan makruh, seperti yang dikutip Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berikut قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَقَصِّهَا وَتَحْرِيفِهَا Berkata Al Qadhi Iyadh “Dimakruhkan mencukur jenggot, memotongnya, dan mengubahnya.” Fathul Bari, jilid. 10, hlm. 350 Kemakruhan juga berlaku bagi yang memanjangkannya supaya tenar, berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah فأما أخذ ما تطاير منها وما يشوه ويدعو إلى الشهرة طولا وعرضا فحسن عند مالك وغيره من السلف Ada pun memotong merapikan jenggot yang melebar dan awut-awutan yang membuat dirinya terkenal karenanya, maka itu hal yang baik menurut Imam Malik dan selainnya dari ulama salaf. Al Mufhim, jilid. 1, hlm. 512 Mazhab Syafi’i Pendapat yang ashah lebih shahih dalam mazhab Syafi’i, mencukur jenggot adalah makruh. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata وَيُكْرَهُ نَتْفُ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا لَيْسَ قَيْدًا وَكَذَا الْكَبِيرُ أَيْضًا أَيْ إنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ حَتَّى مِنْ الرَّجُلِ وَلَيْسَ حَرَامًا Dimakruhkan mencabut jenggot pada awal tumbuhnya, hal ini baru tumbuh bukanlah hal yang mengikat sebab makruhnya juga berlaku untuk orang dewasa, yaitu sesungguhnya mencukur jenggot adalah makruh termasuk jika dilakukan oleh laki-laki dewasa, dan bukan hal yang haram. Hasyiyah Al Bujairimi alal Khathib, jilid. 4, hlm. 436 Imam Al Khatabi Asy Syafi’i mengatakan وأما إعفاء اللحية فهو إرسالها وتوفيرها كره لنا أن نقصها كفعل بعض الأعاجم وكان من زي آل كسرى قص اللحى وتوفير الشوارب فندب صلى الله عليه وسلم أمته إلى مخالفتهم في الزي والهيئة. Ada pun memanjangkan jenggot artinya membentangkan dan melebatkannya, bagi kami Syafi’iyyah mencukurnya adalah makruh, seperti perbuatan orang ajam non Arab dan itu merupakan penampilan keluarga Kisra raja Persia yaitu mereka memotong jenggot dan memperbanyak kumis, lalu Rasulullah menganjurkan nadb/sunnah umatnya berbeda dengan mereka dalam pakaian dan penampilan. Ma’alim As Sunan, jilid. 1, hlm. 31 Sebagian Syafi’iyah mengharamkan seperti Ibnu Ar Rif’ah, Beliau menganggap sebagai pendapat Imam asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm. Ini juga pendapat Syafi’iyah lainnya seperti Al Halimi dan Al Qaffal. Al Adzra’i mengatakan yang benar adalah haram mencukurnya secara keseluruhan. Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hlm. 376 Mazhab Hambali الحنابلة – قالوا يحرم حلق اللحية. ولا بأس بأخذ ما زاد على القبضة، فلا يكره قصه كما لا يكره تركه Hanabilah, mereka mengatakan “Haram mencukur jenggot, namun tidak apa-apa memotong yang melebihi genggaman, tidak makruh memotong bagian yang lebih itu dan tidak makruh pula membiarkannya.” Al Fiqh alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hlm. 45 Salah satu tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Muflih Rahimahullah memiliki keterangan yang berbeda. Beliau memaknai perintah memanjangkan jenggot adalah sunnah bukan wajib, bahkan Beliau mengatakan itulah pendapat para ulama mazhab Hambali. Berikut ini perkataannya وأطلق أصحابنا وغيرهم الاستحباب Secara mutlak para sahabat kami Hambaliyah dan lainnya mengatakan memanjangkan jenggot adalah hal yang disukai sunnah. Al Furu’, jilid. 1, hlm. 92 Artinya, jika memanjangkan jenggot adalah sunnah maka mencukurnya bukanlah hal yang haram. Mazhab Zhahiri Ada pun mazhab zhahiri, berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah وَاتَّفَقُوا أَن حلق جَمِيع اللِّحْيَة مثلَة لَا تجوز وَكَذَلِكَ الْخَلِيفَة والفاضل والعالم Mereka sepakat bahwa mencukur semua bagian jenggot adalah tidak boleh, demikian juga bagi khalifah, orang mulia, dan ulama. Maratibul Ijma’, hlm. 157 Imam Ibnu Hazm mengatakan terlarang, tapi tidak spesifik apakah larangan yang berimplikasi haram atau makruh. Baca Juga Hukum Menghilangkan Tanda Lahir Nasihat Ulama Zaman Ini Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah إعفاء اللحية وتركها حتى تكثر، بحيث تكون مظهرا من مظاهر الوقار، فلا تقصر تقصيرا يكون قريبا من الحلق ولا تترك حتى تفحش، بل يحسن التوسط فإنه في كل شئ حسن، ثم إنها من تمام الرجولة، وكمال الفحولة Memanjangkan jenggot, membiarkannya sampai banyak, dengan itu nampak kewibawaannya, maka janganlah memendekkannya sampai mendekati al halq mencukur habis, dan jangan pula membiarkannya awut-awutan tapi sebaiknya adalah pertengahan, karena pertengahan itu adalah hal yang baik dalam segala hal. Kemudian memanjangkan jenggot termasuk kesempurnaan kejantanan dan laki-laki. Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 38 Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah وليس المراد بإعفائها ألا يأخذ منها شيئا أصلا ، فذلك قد يلدي إلى طولها طولا فاحشًا ، يتأذى به صاحبها ، بل يأخذ من طولها وعرضها ، كما روي ذلك في حديث عند الترمذي وكما كان يفعل بعض السلف……. أقول بل أصبح الجمهور الأعظم من المسلمين يحلقون لحاهم ، تقليدا لأعداء دينهم ومستعمري بلادهم من النصارى واليهود ، كما يولع المغلوب دائما بتقليد الغالب ، غافلين عن أمر الرسول بمخالفة الكفار ونهيه عن التشبه بهم ، فإن من تشبه بقوم فهو منهم Maksud dari memanjangkan bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali sampai akhirnya begitu panjang dan nampak jelek dan tidak terurus serta mengganggu pemiliknya, tetapi hendaknya diambil bagian yang panjang dan liar sebagaimana hadits At Tirmidzi dan perilaku sebagian salaf…. Aku katakan saat ini mayoritas umat Islam mencukur jenggotnya, mereka meniru perilaku musuh-musuh agama mereka sendiri yang menguasai negeri-negeri mereka baik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 112-113 Demikianlah paparan lima mazhab fiqih dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang hukum mencukur jenggot. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.[ind]
AlHalimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad).Kalau mimpi kebakaran jenggot artinya si pemimpi sedang gelisah dan gundah gulana. Kedua di samping lemah dalil memelihara jenggot memakai celana. Ulamasejati Selalu Mengajarkan Kesabaran Dlm Segala Kondisi Duniawi Motivasi Kutipan Motivasi Kutipan Agama Hati tak mungkin memiliki jenggot lidah tidaklah bercelana dan tingkah laku diwujudkan salah satunya dalam adab berpakaian. Islam jenggot. Jenggot merupakan perbedaan identitas antara umat Islam dan mereka. Jenggotmu Biarkan Saja Dia Tumbuh. Karena beliau sendiri Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang memerintahkannya dan termasuk dalam ajaran Islam. Kumis dan jenggot dalam Islam juga sering dibahas sebagai contoh hadis yang ditakhrij oleh Imam Bukhari dari jalur Ali Ibnu al-Madini dari Sufyan dari al-Zuhri dari Said bin Musayyab kemudian Abu Hurairah ra berikut ini. Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang. Keutamaan Sunnah Memelihara Jenggot Menurut Islam. DALAM Madzhab Syafii memelihara jenggot hukumnya sunnah. Untuk pemberitahuan Music Video baru. Secara umum para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum lelaki fithrah. Sedangkan mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Assalamualaikum Kawan kali ini kami akan membahas tentang Memelihara jenggot di dalam Islam melalui berbagai sudut pandang beberapa tokoh agama. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Hukum Mencukur Jenggot Pandangan Islam Mengenai Jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma. Biasanya yang memiliki jenggot lebat ini memiliki darah keturunan dari luar Indonesia. Isbal dan Jenggot – Ustadz Abu Yahya Badrussalam Satu Jalan Lurus Silahkan Share Ke Siapa Saja Agar Merata KebaikanLike Comment dan Subscribe. Memelihara jenggot merupakan perkara sunnah di dalam Islam. Jenggot adalah sunnah ajaran Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam. This video is unavailable. Wewangian perempuan dan hatiku yang dibuat sejuk dalam shalat Itulah sabda Rasulullah. Islam atau berserah diri kepada Tuhan dilambangkan dengan sikap hati yang tunduk perkataan yang baik dan tingkah laku yang bermanfaat. Sebab dalam Islam sangat disunahkan untuk memanjangkan jenggot. Arti Mimpi Cukur Jenggot Menurut Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Kemugnkinan akan ada peristiwa yang membuat shock dan sangat terkejut. Bagi laki-laki hendaknya peliharalah jenggot tersebut. Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Hadits pertama dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot HR. Rasulullah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa jenggot adalah fitrah manusia. Karena Rasulullah SAW pun telah mencontohkannya. Selamat menyimak jangan lupa komen Sumber. Mereka yang memilih tidak berjenggot itu berpendapat bahwa kondisi saat ini jenggot bukanlah identitas tunggal umat Islam. Selanjutnya di dalam masa kini ada beberapa ulama yang memilih untuk tidak berjenggot apakah beliau tidak mencintai sunnah. Berbeda dengan mimpi cukur kumis mimpi ini kemungkinan besar menjadi isyarat buruk. Aisyah Buat Rambut dan Jenggot Nabi Berkilau-kilau ADA tiga hal yang kucintai dari dunia kalian. Dengan demikian memelihara jenggot memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Allah menjadikan untuk lelaki beberapa hal dari anggota tubuhnya yang membedakan ia dengan wanita diantaranya adalah tumbuhnya jenggot di dagunya mungkin memang tidak semua berjenggot secara alamiah namun mayoritas lelaki dewasa mereka dianugrahi jenggot oleh Allah taala untuk semakin menampilkan kegagahannya. Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot. Makna Mimpi Kebakaran Jenggot. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum memelihara dan memotong jenggot. Jenggot masih sunah yang kecil dibandingkan dengan sunah-sunah yang lainnya banyak sunah-sunah rasul sallallahu alaihi wasallam ini salah satu contoh saja dari hukum yang dibawa oleh Rasul sallallahu alaihi wasallam maka sangat tidak masuk ke dalam akal logika kita apabila ada seorang yang mengatakan jenggot itu bagus jenggot itu adalah sunah Rasul sallallahu alaihi wasallam tapi dia sendiri tidak mau berjenggot ke mana akal sehat kita mengatakan demikian jenggot. Pertama karena dari segi dalil hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang khilafiyah. Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sebagai berikut. Salah satu ajaran Islam adalah memelihara dan membiarkan tumbuh jenggot. Jenggot Quran Bijak Jenggot Pin Di Dakwahdesign Pin On Good Saying Pin By Jei On Islam Muslim Beard Beard Islam Facts Lelaki Tanpa Jenggot Seperti Singa Tanpa Surai Kata Kata Motivasi Kutipan Agama Kata Kata Dakwah Rasulullah S A W Amal Amal Sunnah Memelihara Jenggot Dan Bersiwak Kutipan Agama Jenggot Nasihat Ayah Beard Islam Allah Kabarsunnah Di Instagram Berani Tampil Beda Sunnah Laisbal Isbal Janggut Jenggot Motivasi Kutipan Remaja Kutipan Pembelajaran Pin On Islamic Quotes By Muslim Scholars 20 Best Islamic Beard Quotes And Sayings With Images Beard Quotes Quotes Positive Quotes Pin On Islamic Pin Oleh Laila Amalia Di Hidayah Jenggot Islam Agama Hijab Sunnah Beard Islam Quran Prophet Hadith Lifestyle Muslim Motivasi Quran Jenggot Sunnah Mencukur Dan Mencabut Bulu Jenggot Kumis Kata Kata Indah Motivasi Kutipan Agama Pin Oleh Fitriahh Fitri Di Islam Kutipan Agama Motivasi Media Dakwah Di Instagram Rasulullah Menyuruh Untuk Memelihara Jenggot Kita Bilang Jorok Jelek Kalau Pakai Self Reminder Rasulullah Quotes Islamic Quotes Jenggot Belajar Kutipan Agama Kekuatan Doa Jenggot Menurut Imam Shafie Jenggot Belajar Abad Kejayaan Islam Islam Yaman Jenggot 2 RUKUN-RUKUN WUDHU. Al-Qur'an telah menyebut empat rukun (fardhu) wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idaah ayat 6 yang artinya, "Wahai orang-orong yang beriman!
HUKUM memelihara jenggot apakah termasuk wajib atau sunah? Benarkah jenggot harus dipelihara dan tidak boleh dicukur? Larangan mencukur jenggot memang berkaitan dengan sunah. Banyak hadis yang menyebut bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar membiarkan tidak mencukur alias memelihara jenggot. Apa saja hadisnya? Berikut beberapa hadis yang berisi perintah tentang memelihara jenggot tersebut BACA JUGA 5 Manfaat Jenggot yang Disunahkan Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda “Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” Disebutkan bahwa apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih dari genggaman tersebut lantas ia potong. Lantas, apakah perintah, “Biarkanlah jenggot!” dalam hadis tersebut bermakna perintah wajib? Atau, hanya bersifat anjuran nadab? Hukum memelihara jenggot Ilustrasi. Foto Pinterest Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah tersebut hanya bersifat anjuran, bukan wajib. Jadi, mencukur jenggot hanya dikenai makruh. Berikut teks dari kitab ulama kalangan Syafi’iyah terkait pendapat tersebut “Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.” Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathali, juz VII, hal 58 “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram.” Imam al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, juz XII, hal 273 “Masalah cabang disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.” Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz IV, hal 202 BACA JUGA Hukum Mencukur Habis Jenggot Al Qadhi’iyadh dari Mazhab Maliki juga memiliki pendapat serupa. Dia berkata, “Makruh hukumnya mencukur, memotong dan membakar jenggot.” Imam Zainuddin al-Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, juz II, hal 49 Syekh Jad al-Haq, Grand Syaikh Al-Azhar menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang perintah membiarkan jenggot. Ada yang menganggapnya wajib, sunah, dan ada pula yang menilainya sebagai nadab anjuran. Lebih lanjut, ia menerangkan, terdapat beberapa hadis yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memeperhatikan kebersihan, seperti hadis-hadis yang menganjurkan menggosok giig bersiwak, memotong kuku dan kumis. Sebagian ahli fikih memahami hadis-hadis perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli fikih menyebutnya sunah; orang yang melakukannya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu munkar atau haram, selain hadis-hadis khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan musyrik. Perintah dalam hadis tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama. Menurut Syekh al-Jud, kebenaran yang dianjurkan sunah yang mulia dan adab Islami dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan, dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah mahdhah yang seorang muslim mesti mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat. Akan tetapi, dalam hal ini, seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan banyak orang, selama tidak bertentangan dnegan nash atau hukum yang tidak diperselisihkan. BACA JUGA Bakteri di Jenggot, Bisa Jadi Anti-Biotik? Ilustrasi Source123RF Terkait kebiasaan dan tradisi, Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir, menguatkan pendapat di atas. Menurutnya, jika hal itu terkait kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah wajib kepada makna perintah anjuran. Jenggot itu termasuk dalam kebiasaan an tradisi. Para fuqaha menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas adalah bentuk perintah, karena berkaitan dnegan kebiasaan dan tradisi. Misalnya dalam hadis berikut “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang Yahudi.” HR Tirmidzi Bentuk kata perintah dalam hadis tersebut jelas dan serupa dengan hadis perintah memelihara jenggot. Akan tetapi, karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah masyarakat, maka itu tidak dilakukan. Para fuqaha berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, tidak diwajibkan. Dulu, para ulama bersikap keras soal pemakaian topi dan dasi. Bukan karena perbuatan memakain topi dan dasi itu bentuk kekafiran, melainkan karena perbuatan tersebut mengandung makna kekafiran pada masa itu. Berbeda halnya,ketika pemakiannya sudah menjadi tradisi. Tidak seorang pun ulama yang mnegkafirkan orang yang memakai dasi atau topi. BACA JUGA Manfaat Jenggot Dunia Akhirat Demikian juga dengan hukum terkait jenggot. Pada masa salaf, semua orang baik yang kafir maupun muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu, ulam berbeda pendapat. Ada jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot. Ada pula yang menyatakan hal itu sebagai sunah, tidak berdosa bagi seseorang yang mencukurnya. Mengingat tradisi telah berubah, maka menurut mazhab Syafi’i, mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Sedangkan hukum memelihara jenggot adalah sunah. Bagi yang memelihara jenggot, pahala baginya. Namun, tetap harus memperhatikan tampilan yang baik dan menjaganya tetap rapi sebagaimana seorang muslim diajarkan tentang merawat diri dan menjaga kebersihan. [] Referensi 37 Masalah Populer Untuk Ukhuwah Islamiyah/Karya H. Abdul Somad, Lc, MA/Penerbit Tafaqquh Study Club/Tahun 2015
I Pengertian Ilmu Fiqih. Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber tafaqquh (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).
8M3Q.